Menhut Sisir Aset Bermasalah
Terkait Tukar Guling Kawasan Gunung Halimun
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:23 WIB
JAKARTA- Kementerian Kehutanan akan menyisir aset-aset yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dan masih bersengketa dengan pihak ketiga. Aset yang dimaksud Menteri Kehutanan tersebut adalah sejumlah villa bodong di areal lahan Taman Nasional Gunung Halimun, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, lanjut Zulkifli, pada tahun 2003, Menhut Prakoso, mengubah areal tersebut dari Hutan Produksi menjadi Taman Nasional. Masalahnya, di daerah tersebut sudah ada pemukiman penduduk dan areal pertanian.
Zulkifli Hasan menyebutkan awal dari permasalahan tersebut adalah kasus tukar guling antara Perhutani dengan Yayasan Veteran pada tahun 1970. "Namun tidak jelas, areal mana yang ditukar guling," jelasnya dalam pertemuan dengan Komisi IV, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Areal tukar guling sekitar 200 hektar tersebut, kemudian ada yang dijual oleh anggota pemilik Yayasan Veteran ke pihak ke tiga. Ada lahan yang dijadikan pemukiman, kebun dan tidak sedikit yang dijual kepada pihak berikutnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Kehutanan akan menyisir aset-aset yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dan masih bersengketa dengan pihak ketiga. Aset yang
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut