Menhut Sisir Aset Bermasalah
Terkait Tukar Guling Kawasan Gunung Halimun
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:23 WIB
Menhut telah membentuk tim khusus untuk menginventarisir nama pemilik vila bodong ini. "Perhutani baru menyerahkan bulan Agustus 2009 ke Kementrian Kehutanan, kita membentuk tim khusus untuk memperjelas posisi kepemilikan tanah tersebut," papar Menhut.
Baca Juga:
Status kepemilikan areal tersebut, dari milik Perhutani, kemudian pada Agustus 2009 baru dikembalikan lagi ke Kemenhut. Untuk mengatasi hal ini, Kemenhut akan membentuk tim khusus.
Dia mengatakan, tim investigasi akan cek, areal mana yang telah dilakukan tukar guling. "Karena tadinya disekitar Subang, namun ada juga data menyebutkan di Banten," ungkapnya.
Jika tidak ada sertifikatnya, kawasan itu akan kembali kepada negara. Namun jika ada, tambah dia lagi, kawasan berpenghuni tersebut akan jadi Desa Konservasi. "Kita akan buatkan kampung konservasi untuk mereka yang sudah 30 sampai 40 tahun tinggal di sana," pungkasnya.(lev/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Kehutanan akan menyisir aset-aset yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dan masih bersengketa dengan pihak ketiga. Aset yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan