118 WNA Bangladesh Korban Perdagangan Manusia Segera Dideportasi dari Riau

118 WNA Bangladesh Korban Perdagangan Manusia Segera Dideportasi dari Riau
Kakanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu menyampaikan terkait rencana pendeportasian 118 WNA Bangladesh. Foto: Dokumentasi Kemenkumham Riau.

jpnn.com, RIAU - Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dari Bangladesh akan segera dideportasi dari Riau. Mereka adalah korban perdagangan manusia.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Muhammad Jahari Sitepu pada Selasa (4/10).

“Sampai hari ini sebanyak 118 WNA Bangladesh ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sesuai Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jahari.

Ratusan WNA Bangladesh itu yang berhasil diamankan aparat kepolisian dan jajaran Kemenkumham Riau selama beberapa waktu terakhir.

Mereka diamankan saat akan dikirim ke negara Malaysia dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Terhadap 118 WNA itu kami akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Banglades untuk dipercepat proses pendeportasiannya,” imbuh Jahari.

Jahari melanjutkan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Riau dibutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi terkait.

“Perlu koordinasi dan sinergitas yang kuat antarlembaga dalam menumpas tindak penyelundupan manusia dan perdagangan orang,” ucap dia.

Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dari Bangladesh akan segera dideportasi dari Riau. Mereka adalah korban perdagangan manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News