12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!

12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!
Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan (tengah berkerah hitam) saat menyelidiki tambang emas ilegal milik Briptu Hasbudi di Kecamatan Sekatak, Bulungan. Foto : Ditkrimsus Polda Kaltara.

12. Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal berlapis-lapis

Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Briptu Hasbudi diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Briptu Hsbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, Briptu Hasbudi dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termasuk Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi nakal itu juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/sam/jpnn)

Polda Kaltara mengungkap sejumlah fakta kelakuan oknum polisi Briptu Hasbudi yang sudah ditangkap di Bandara Juwata. Silakan fokus poin 8 dan terakhir. Parah


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News