120 Bidan CPNS Belum Digaji Tiga Bulan

120 Bidan CPNS Belum Digaji Tiga Bulan
Para bidan PTT saat menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Dulu saat para bidan itu masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT), gaji mereka ditanggung pemerintah pusat. Tapi, status mereka saat itu sudah calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tanggung jawabnya sudah ke pemerintah daerah,” kata Muslimin.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku kasihan dengan nasib 120 bidan yang menuntut haknya ke dewan. Mereka mengeluh karena pengabdiannya selama tiga bulan kurang dihargai. Karena itu, dewan berkewajiban untuk memastikan hak mereka dipenuhi oleh dinas kesehatan.

”Kami pastikan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) sekitar Agustus 2017 ini akan kami dorong dinkes untuk mengajukan pembiayaan,” tegas Muslimin.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurahman mengakui, memang ada 120 bidan yang belum digaji.

Status mereka saat bekerja tiga bulan di 39 puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan itu sudah calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Artinya, tinggal menunggu surat keputusan (SK) PNS saja.

Sebelumnya, hingga bulan Februari 2017, status mereka masih pegawai tidak tetap (PTT). Ini sesuai prosedur yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI, insentif terakhir yang diberikan pada bidan PTT yang lolos CPNS pada bulan Februari.

Jadi sebelum mendapatkan SK PNS, Kementerian Kesehatan RI tidak lagi memberikan gaji. ”Jadi seharusnya selama proses pergantian status dari PTT sampai SK CPNS turun (Juni), mereka nggak perlu bekerja. Nanti waktu pengangkatan baru kerja lagi,” kata Abdurahman.

Nah, tampaknya pemahaman ini yang kurang dimengerti para bidan sehingga mereka tetap saja bekerja. Padahal, mereka sudah tidak mendapatkan hak lagi dari Kemenkes hingga SK-nya turun. Namun kenyataannya, selama proses menunggu SK PNS, para bidan masih saja bekerja.

Sebanyak 120 bidan yang bekerja di 39 puskesmas di Kabupaten Malang, Jatim, tak mendapat gaji selama tiga bulan. Yakni, gaji bulan Maret, April,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News