120 Ribu Pelajar Belum Miliki Akta Kelahiran
Senin, 20 Mei 2013 – 08:36 WIB
Dijelaskan, sejak dulu pengurusan akta kelahiran gratis, tapi pada prakteknya tetap ada pembayaran. Kondisi ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus akta kelahirannya, terutama orang yang kurang mampu.
"Karena adanya kutipan-kutipan itu, masyarakat menjadi enggan mengurus akta kelahiran. Nah, setelah diumumkan kalau pengurusan akta kelahiran dipermudah, mereka pun ramai-ramai datang ke Kantor Disdukcapil," jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini pun mendukung langkah yang ditempuh Disdukcapil Kota Medan dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk pengurusan akta kelahiran. Namun, dia berharap agar program tersebut tidak menjadi ajang pungutan liar. "Jangan nanti pihak sekolah melakukan pungutan lebih besar dari denda yang sudah ditetapkan yakni Rp 10 ribu bagi anak yang sudah berusia dua bulan lebih," harapnya.
Dia menambahkan, pihak Pemko Medan memang sudah selayaknya untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran tersebut. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang mampu enggan untuk mengurus akta kelahirannya karena terkendala dengan biaya. "Jangan ada lagi pungutan-pungutan terhadap pengurusan akta kelahiran itu," pungkasnya. (mag-7)
MEDAN-Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, ada sekitar 120 ribu pelajar belum memiliki akta kelahiran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara