126 Perusahaan di Jakarta Tutup Selama PSBB

126 Perusahaan di Jakarta Tutup Selama PSBB
Suasana ring satu Jakarta seputar Jalan Thamrin dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Sarinah, Jalan Thamrin hingga Tugu Tani terpantau sepi pada Sabtu (11/4) hari kedua penerapan PSBB. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (138), Jakarta Barat (63), Jakarta Utara (92), Jakarta Timur (87), Jakarta Selatan (113) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 58.536 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Andri juga mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran Virus Corona COVID-19 sudah amat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri beberapa hari lalu. (antara/jpnn)

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4), jumlah 126 perusahaan atau tempat kerja tersebut bertambah 10 buah dari sebelumnya sebanyak 116 perusahaan.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News