13 Anggota BPPKB Banten Diciduk terkait Pengeroyokan Brimob

13 Anggota BPPKB Banten Diciduk terkait Pengeroyokan Brimob
DIBORGOL RANTAI: Puluhan Narapidana Lapas Klas II A Jambi, Rabu (14/6) siang dipindahkan ke Lapas Narkoba Muarasabak. Mereka dibawa menggunakan Bis Lapas sekitar pukul 12.00 WIB. Ilustrasi : M Ridwan/Jambi Ekspres

jpnn.com, DEPOK - Polresta Depok telah menangkap 13 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap anggota Brimob Ipda Ishak. Mereka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pelaku itu diduga terlibat penganiayaan terhadap korban di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/12) malam.

Dia menyebut, dari ke-13 orang itu, penyidik tengah mendalami siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya.

"Tim sudah mengamankan 13 orang anggota ormas yang diduga terlibat. Masih didalami penyidik peran masing-masing dari mereka," kata dia kepada wartawan, Rabu (26/12).

Menurutnya, apabila terbukti melakukan pengeroyokan, pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Sabar dulu, sekarang masih kami dalami, nanti kalau sudah diketahui bakal disampaikan,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Polresta Depok telah menangkap 13 orang anggota Ormas BPPKB Banten yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap anggota Brimob Ipda Ishak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News