13 Eks Anggota DPRD Saksi Sidang Syamsul

Ramai-ramai Bantah BAP

13 Eks Anggota DPRD Saksi Sidang Syamsul
13 Eks Anggota DPRD Saksi Sidang Syamsul
JAKARTA -- Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Langkat periode 200-2009 dimintai keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat terdakwa Gubernur Sumut non aktif, Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (11/4). Sebagian di antaranya membantah keterangannya sendiri yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mayoritas bantahan terkait isi BAP bahwa mereka pernah menerima uang dari Syamsul atau dari staf Pemkab Langkat. Mantan Ketua DPRD Langkat Sama Mesa Bangun misalnya. Dalam sebagian di BAP yang dibacakan anggota jaksa penuntut umum (JPU) Muhibuddin, Mesa mengaku bahwa selain punya penghasilan resmi sebagai ketua dewan, dirinya juga menerima pemberian dari Syamsul yang diserahkan lewat ajudan, baik Amril maupun Danni Setiawan.

Sama membenarkan keterangannya itu. Hanya saja, dia membantah pernah menerima dana dari Pemkab Langkat yang diserahkan Surya Djahisa lewat Siti Khadijah. "Tidak betul, sudah saya counter semua itu," cetus Mesa. Para saksi dimintai keterangan secara bersamaan, duduk berderat di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba.

Sama berdalih, selain sebagai ketua dewan, dia juga sebagai ketua partai. Sebagai ketua partai, katanya, berhak mendapat jatah uang APBD, yang besarnya satu suara dihitung Rp10 ribu. "Jika ada kesulitan partai, saya lapor pak bupati, bukan ke surya djahisa," ujar Sama Mesa. Seperti diketahui, Syamsul terjerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Langkat.

JAKARTA -- Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Langkat periode 200-2009 dimintai keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News