Tenaga Honorer Bakal Terima Gaji Sesuai UMR
Jika Gagal Seleksi CPNS
Selasa, 12 April 2011 – 00:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mengkaji solusi tentang kemungkinan tenaga honorer honorer tertinggal (di bawah 2005) yang gagal jadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria. Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho mengungkapkan, pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan kepada honorer yang gagal dalam proses seleksi CPNS.
"Bagi honorer yang tidak lolos ataupun tidak memenuhi kriteria, pemerintah melakukan pendekatan kesejahteraaan. Yaitu dengan memberikan perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan negara atau daerah. Paling tidak setara UMR (Upah Minimum Regional). Jadi tidak seperti sekarang yang sebulannya tidak menentu, antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu," tutur Ramli, Senin (11/4).
Baca Juga:
Apakah kebijakan ini berlaku untuk honorer setelah 2005? Ramli mengatakan, hal tersebut belum dibahas pemerintah. Sebab, yang dibahas pemerintah adalah honorer sebelum tahun 2005.
Sebab berdasarkan PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, maka seluruh instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer. "Bila ternyata masih mengangkat, itu sama saja pelanggaran dan risikonya ditanggung masing-masing instansi," terangnya
JAKARTA - Pemerintah terus mengkaji solusi tentang kemungkinan tenaga honorer honorer tertinggal (di bawah 2005) yang gagal jadi CPNS karena tidak
BERITA TERKAIT
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan