13 Pelaku Kejahatan Digulung
Selasa, 18 Februari 2020 – 20:58 WIB

19 sepeda motor hasil kejahatan yang disita dari 13 pelaku pencurian. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
"Atas perbuatannya para pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polres Indramayu membekuk 13 pelaku kejahatan, baik berupa pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang