13 Ribu Guru Honorer Bekasi Mogok Mengajar

13 Ribu Guru Honorer Bekasi Mogok Mengajar
Guru honorer K2 di Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (19/9). Foto: Istimewa for JPNN.com

Selama ini, kata Andi juga, rata-rata guru honorer hanya diupah Rp 45 ribu untuk satu jam mengajar. ”Jumlah mengajar dikalikan satu bulan. Jumlahnya tak sampai UMR,” terangnya juga. Selain itu, dia tidak mempunyai tunjangan apapun serta fasilitas apapun, termasuk jaminan kesehatan.

Kondisi ini, ucapnya juga, jauh berbeda dengan gaji UMK yang diperoleh pekerja pabrik dan perusahaan swasta. Untuk diketahui, UMK Kabupaten Bekasi 2018 sebesar Rp 3.837.939. Namun, upah guru honorer tingkat SMP hanya memperoleh insentif Rp 45 ribu per jamnya.

Bila mengajar selama 26 hari makan honor yang diperoleh guru honorer hanya Rp 1.170.000/bulan. ”Bila kami tidak masuk, yah tidak ada honor yang kami dapatkan,” ucap Andi juga.

Upah guru honorer tingkat SD lebih miris lagi. Mereka hanya digaji Rp 350 ribu-Rp 400 ribu/bulan. "Wajar kami mendapatkan gaji yang layak. Kami minta upah minimal setara UMK Kabupaten Bekasi. Kami menuntut Pemkab Bekasi menganggarkan gaji kami dalam APBD 2019," cetus Wawan Setiawan, guru honorer lainnya.

Alih-alih memenuhi tuntutan itu, Bupati Bekasi Neneng Hasana Yasin mengimbau agar semua guru honorer kembali mengajar. Menurutnya, aksi mogok mengajar jangan karena adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah daerah. Dia mengancam bila imbauan itu tidak digubris akan ada teguran bagi guru honorer.

"Show must go on. Anak-anak harus tetap ter-handle proses belajarnya. Saya yakin mereka bukan guru honorer yang gue kenal. Makanya kita cek dia lulusan apa?. Hari ini kita cek!," katanya, Rabu (26/9).

Neneng juga menambahkan, pihaknya tengah melakukan pendataan seluruh guru honorer yang mengajar di Kabupaten Bekasi. "Kalau sudah terdata, kita verifikasi. Kita harap para guru kembali ke kelas,” terang bupati wanita pertama Kabupaten Bekasi tersebut.

Dia juga mengaku, tidak bisa memberikan SK pengangkatan guru honorer. ”Kan ada PP Nomor 48 tahun 2006 yang melarang kepala daerah mengangkat honorer menjadi PNS. Terus yang kedua terkait honor. Kami bersepakat dengan keuangan daerah yang ada," tandasnya. (dny)


Tuntutan yang tak digubris membuat 13 ribu guru honorer di Kabupaten Bekasi menggelar aksi mogok mengajar. Para pendidik itu sudah tidak mengajar sejak Selasa


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News