13 Ribu PNS Pemkab Bekasi Terancam Telat Gajian

13 Ribu PNS Pemkab Bekasi Terancam Telat Gajian
13 Ribu PNS Pemkab Bekasi Terancam Telat Gajian
CIKARANG - Sekitar 13 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi terancam tidak menerima gaji dan tunjangan pada awal tahun. Itu disebabkan terlambatnya pengesahan APBD 2013, sehingga DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar sekitar Rp1,1 triliun ikut mengalami keterlambatan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Bisri mengatakan, terlambatnya pengesahan APBD dan DAU dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik. Pasalnya, seperti diketahui penyerapan anggaran berdasarkan kinerja.

"Kalau DAU telat, otomatis gaji PNS telat. Karena gaji PNS berasal dari DAU. Dampaknya nanti bisa berujung kepada pelayanan," ungkap Bisri.

Terlambatnya pengesahan APBD dan DAU dikarenakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum ditetapkan secara hukum, sehingga persoalannya berantai. Pangkal persoalannya, kata Bisri, karena Dinas Bangunan yang baru dibentuk belum memiliki struktur organisasi. "Kami pun tidak mau ambil risiko jika ada kesalahan nantinya," ungkapnya.

CIKARANG - Sekitar 13 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi terancam tidak menerima gaji dan tunjangan pada awal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News