13 Tahun Bui untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI buat Sjamsul

13 Tahun Bui untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI buat Sjamsul
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis. Sedangkan Syafruddin melawan putusan majelis dengan langsung mengajukan banding.

"Satu hari pun saya dihukum, kami akan menolak dan mengajukan banding," jelas Syafruddin.(rdw/JPC)


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung bersalah dalam kasus korupsi SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News