13 Tahun Bui untuk Syafruddin di Kasus SKL BLBI buat Sjamsul
Senin, 24 September 2018 – 18:18 WIB
JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis. Sedangkan Syafruddin melawan putusan majelis dengan langsung mengajukan banding.
"Satu hari pun saya dihukum, kami akan menolak dan mengajukan banding," jelas Syafruddin.(rdw/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung bersalah dalam kasus korupsi SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Vietnam Tengah Menghadapi Skandal Korupsi Perbankan, HMS Center: Mirip Kasus BLBI di Indonesia
- Indonesia dan Yordania Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan
- HMS Center Ingatkan Menko Polhukam Tak Sekadar Lips Service Tangani Skandal BLBI
- Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara
- Ketua TUN MA Tegas soal BLBI, Satgas Didorong Lebih Agresif Sikat Aset Debitur
- Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah