13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati
Senin, 27 September 2010 – 16:28 WIB
JAKARTA - Setelah diperiksa selama satu kali tujuh hari (atau 7 kali 24 jam, Red), 13 warga yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman mati, setelah penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror menetapkan (dakwaan) pasal berlapis untuk mereka. Pasal itu dalam sangkaan terorisme dan perampokan yang menewaskan seorang anggota polisi.
"Mereka dikenakan pasal berlapis," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Senin (27/9).
Dalam sangkaan terorisme itu, mereka diduga melakukan permufakatan tindak pidana terorisme. Ini mengacu pada pasal 7, 9, 11 dan 13 dan atau pasal 15 Perppu No 1 tahun 2001 tentang Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pidana Terorisme. Ancaman serangkaian dengan pasal ini (adalah) hukuman mati.
"Sementara dalam perampokan, mereka diduga menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan Bank CIMB (Niaga) Medan," tambah Untung. Pasal yang dikenakan itu adalah pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (1) dan (3) junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat (dengan) pasal 1 ayat ke (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
JAKARTA - Setelah diperiksa selama satu kali tujuh hari (atau 7 kali 24 jam, Red), 13 warga yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Bank CIMB
BERITA TERKAIT
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak