DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
Senin, 27 September 2010 – 16:11 WIB
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? Berdasarkan perintah UU tersebut diatas, lebih lanjut Direktur Eksekutif Charta Politika itu mengungkap ketidak-mengertiannya terhadap sejumlah anggota dewan yang buru-buru beropini soal jumlah calon Kapolri yang harus lebih dari satu, bahkan menjagokan seseorang yang belum tentu diusulkan presiden untuk jadi Kapolri.
JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya hak untuk mengintervensi siapa saja calon Kapolri yang akan diajukan presiden kepada dewan. "Soal siapa calonnya, itu wewenang presiden. DPR lebih dalam posisi setuju atau menolak calon yang diajukan presiden," kata Yunarto Wijaya, di Jakarta, Senin (27/9).
Posisi dewan tersebut di atas, kata Yunarto, secara tegas telah diatur dalam Pasal 11 (ayat 1-4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa DPR hanya bisa memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan presiden. "Soal siapa dan jumlah, itu tidak boleh diintervensi," tegas Yunarto.
Baca Juga:
DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri? JAKARTA - Pengamat Politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya menegaskan DPR sama sekali tidak punya
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat