133 Kg Sabu-Sabu Hendak Diedarkan ke Sejumlah Provinsi

133 Kg Sabu-Sabu Hendak Diedarkan ke Sejumlah Provinsi
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (6/12). Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Kepada petugas, pelaku B mengaku 133 kilogram sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dirinya disuruh menyimpan barang terlarang tersebut oleh seseorang berinisial C.

Kini, C sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Selain C, polisi juga memasukan terduga pelaku lainnya berinisial F dalam DPO. Adapun barang bukti yang diamankan, selain 133 kilogram sabu-sabu, petugas juga menyita satu unit mobil," tutur kapolda.

Kapolda Aceh mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Lasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

"Dengan pengungkapan peredaran 133 kilogram sabu-sabu tersebut, maka bisa menyelamatkan 666 ribu lebih jiwa anak bangsa. Di pasaran, harga 133 kilogram sabu-sabu tersebut mencapai Rp150 miliar," ujar Irjen Ahmad Haydar. (antara/jpnn)

Sebanyak 133 Kg sabu-sabu yang hendak diedarkan ke sejumlah provinsi ini milik seseorang berinisial B, C, dan F.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News