133 Kg Sabu-Sabu Hendak Diedarkan ke Sejumlah Provinsi

133 Kg Sabu-Sabu Hendak Diedarkan ke Sejumlah Provinsi
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (6/12). Foto: ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 133 kilogram digagalkan Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, bersama Bea Cukai.

Peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan internasional yang hendak diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Dalam pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku jaringan narkoba Indonesia-Malaysia," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin.

Haydar mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan satu mobil parkir di rumah lelaki berinisial B di Gampong Lhol Dalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas kemudian menangkap B dan menggeledah mobil tersebut serta menemukan tiga karung goni tepung berisikan 60 bungkusan. Bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kilogram," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap B, petugas menemukan lagi empat karung goni berisi 73 bungkus sabu-sabu dengan berat 73 kilogram.

Barang terlarang tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.

Sebanyak 133 Kg sabu-sabu yang hendak diedarkan ke sejumlah provinsi ini milik seseorang berinisial B, C, dan F.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News