14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti

14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti
14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti
JAKARTA— Pemerintah serius menggarap sektor properti dengan memberikan peluang warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia. Saat ini, sedang dirumuskan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepemilikan properti oleh WNA. Ditargetkan, PP bisa diterbitkan pada Mei- Juni mendatang.

“Saat ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara tengah membahas PP yang mengatur kepemilikan properti oleh orang asing. Kita targetkan PP tersebut secepatnya diterbitkan,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa di Hotel Aryaduta, Jakarta,Kamis (7/1).

Dijelaskannya, dalam PP tersebut setidaknya ada persyaratan yang mengatur bahwa WNA yang memiliki properti minimal tinggal selama 14 hari di Indonesia. Persyaratan ini, diakuinya lebih kooperatif agar menarik minat WNA berinvenstasi lewat properti di Indonesia.

“Mudah-mudahan PP ini bisa selesai pada Mei-Juni mendatang,” cetusnya. Karena itu, Suharso berharap pada instansi terkait untuk memberikan dukungan terhadap PP ini. Mengenai munculnya kekhawatiran terhadap penguasaan kepemilikan asing pada properti di Indonesia, menurut dia, hal itu tidak beralasan.

JAKARTA— Pemerintah serius menggarap sektor properti dengan memberikan peluang warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News