14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti

14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti
14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti
“Properti itu bukan benda bergerak atau uang yang bisa dibawa kemana-mana. Properti kan benda tidak bergerak yang tidak bisa dibawa kemana-mana,” tandasnya. Ditambahkannya, pendapatan yang diterima dari sektor properti juga dapat disalurkan untuk memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu, anggota DPR RI, Enggartiasto Lukita juga memberikan dukungan atas usulan Suharso. Menurutnya, saat era perdagangan bebas berlaku, sektor properti Indonesia mau tidak mau harus membuka keran kepemilikan properti oleh orang asing. Dengan demikian Indonesia dapat bersaing dengan negara lain dan mampu meningkatkan pendapatan negara. ”Diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur kepemilikan properti oleh orang asing. Dalam hal ini orang asing hanya boleh membeli properti dalam bentuk Rusun. Dalam satu tower setidaknya sekitar 49 persen boleh dimiliki oleh orang asing,” tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA— Pemerintah serius menggarap sektor properti dengan memberikan peluang warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News