1,4 Juta PNS Belum Punya Rumah
Kamis, 23 Mei 2013 – 04:39 WIB
Dengan ketetapan tersebut, agar tidak memberatkan pengembang pihaknya juga member batas maksimal ukuran rumah. Luas rumah murah itu dibatasi maksimal 36 meter persegi. Di samping itu, rumah tersebut tidak boleh dipindahtangankan dengan alasan apapun selama lima tahun pertama kepemilikan.
Dalam diskusi tersebut, sempat muncul usulan dari sejumlah perwakilan daerah agar PNS diberikan tunjangan perumahan. Tunjangan itu sangat bisa membantu PNS dalam menyicil rumah. Menanggapi hal tersebut, Hartoyo mengaku tidak berwenang memutuskan. "Itu (Tunjangan Perumahan) bergantung KemenPAN dan Kementerian Keuangan," ucapnya. (byu/kim)
JAKARTA " Sejumlah besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia hingga kini belum memiliki rumah. Kondisi itu disebabkan gaji mereka masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri