14 Nama Calon Anggota KY Menuai Kritik

Pengelompokkan Calon Tak Jelas

14 Nama Calon Anggota KY Menuai Kritik
14 Nama Calon Anggota KY Menuai Kritik
Pengelompokkan calon juga mengundang pertanyaan. Calon Hasanuddin, misalnya. Hasil tracking aktivis Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyebutkan bahwa dia adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS). Mestinya, kata Asep, dia masuk kelompok masyarakat. "Kenapa dimasukkan ke kelompok praktisi?" katanya.

 

Sejumlah calon, kata Asep, juga masih memiliki catatan yang harus dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Antara lain, jumlah kekayaan Hasanuddin dan Manurung yang menurut KPP di luar profil. Selain itu, citra Abbas dan Simatupang yang dianggap kurang berintegritas.

 

Abbas dianggap memiliki tafsir hukum melindungi koruptor. Dalam putusan PK terhadap terpidana korupsi alat-alat balai latihan kerja Taswin Zein, Abbas berpedapat bahwa PK bisa diajukan dari luar negeri kendati negara tersebut tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

 

Padahal dalam KUHAP, PK harus dimohonkan langsung oleh terpidana agar mereka tak bisa mengajukannya dari tempat persembunyian atau dari luar negeri. Sehingga bila PK ditolak, mereka langsung bisa dieksekusi. Karena itu, Asep berharap DPR akan mengkonfirmasi informasi yang sempat lolos dari Pansel. "Kami harap DPR akan mengkonfirmasi catatan-catatan tersebut pada fit and proper test nanti," katanya (aga)

JAKARTA - 14 nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) KY ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News