14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor

14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor
Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto saat acara konferensi pers kasus tawuran maut antargeng hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia, Kamis (19/1/2023). Foto: ANTARA/Kutnadi

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," katanya.(antara/jpnn)

Sedikitnya 14 remaja di Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena terlibat tawuran maut yang menewaskan Arya Hardi Putra, 21, warga Kelurahan Karangasem.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News