14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor
Kamis, 19 Januari 2023 – 20:42 WIB
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian," katanya.(antara/jpnn)
Sedikitnya 14 remaja di Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena terlibat tawuran maut yang menewaskan Arya Hardi Putra, 21, warga Kelurahan Karangasem.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Jadi Tersangka Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah, Eks Lurah di Semarang Ditahan
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur