14 Tahun Lalu Sudah Buat Putusan Persis Vonis Sarpin

14 Tahun Lalu Sudah Buat Putusan Persis Vonis Sarpin
Soelidarmi SH saat berdiskusi dengan Ketua JPW Asril Sutan Marajo di kantor Jogja Police Watch (JPW). Foto: Ahmad Riyadi/Radar Jogja/JPNN

Dia memutuskan agar polisi menghentikan penyidikan dan penuntutan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP-3. Status tersangka YO dicabut berdasarkan putusan itu.

Polisi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, vonis yang dikeluarkan Soelidarmi diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta dan kasasi Mahkamah Agung (MA).  

”Pertimbangan hukum yang saya gunakan sama persis yang dipakai hakim Sarpin. Bedanya dulu orang enggak ramai, sekarang teriak semua,” ucapnya.

Ketika membuat putusan itu, Soelidarmi yang tinggal di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, ini sedang menjalankan tugas sebagai ketua PN Sleman. Jabatan strukturalnya sehari-hari adalah wakil ketua pengadilan.

”Karena ketuanya sedang naik haji, otomatis saya menjadi ketua pengadilan,” kenang alumnus FH Universitas Brawijaya Malang 1976 ini.

Tentang pertimbangan hukum sehingga dirinya membatalkan status tersangka YO itu, karena tiga alasan. Yakni demi kepastian hukum, menghindari adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,dan menghormati hak asasi manusia.

”Itu juga dalam rangka pengawasan horizontal penegakan hukum. Penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang,” jelas pensiunan hakim yang sekarang berusia 74 tahun ini.

Putusan praperadilan itu akan ia bukukan dan sudah naik ke percetakan. Dalam waktu tak lama lagi akan dia luncurkan buku itu. Soelidarmi setuju dengan usulan peluncuran dilakukan di kantor JPW bersamaan diskusi soal gugatan praperadilan.

MASIH ingat nama Soelidarmi SH? Dia merupakan mantan hakim PN Sleman yang kerap membuat putusan kontroversial semasa bertugas. Kini, setelah lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News