1.464 Penumpang Kereta Api di Sumut Batal Berangkat

1.464 Penumpang Kereta Api di Sumut Batal Berangkat
Warga antre menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

jpnn.com, MEDAN - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara telah membatalkan total keberangkatan 1.464 penumpang selama Juli lalu.

Pembatalan dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan manajemen KAI Divre 1 Sumut, komitmen mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 itu.

"Manajemen KAI menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumoang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan yang terus diperpanjang hingga 6 September 2021," ujarnya.

Persyaratannya antara lain mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke kota Medan menunjukan berkas vaksinasi covid-19 .

Termasuk wajib memiliki bukti sudah disuntik vaksin COVID-19, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.

Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara telah membatalkan ribuan penumpang kereta api.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News