15 Agustus, SK PPPK 2022 Diserahkan Serentak Secara Nasional 

15 Agustus, SK PPPK 2022 Diserahkan Serentak Secara Nasional 
Sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag 2022 akan menerima SK pada 15 Agustus 2023 nanti. Ilustrasi Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022.  

Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan SK Pengangkatan PPPK 2022 akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB.

"Penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja," kata Nizar Ali di Jakarta, Kamis (10/8).

Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, lanjutnya, penyerahan SK akan dilangsungkan di auditorium HM Rasjidi, Kemenag.

Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. 

SK PPPK 2022 diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus. SK ini dalam bentuk SK digital 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News