15 Anggota DPRD Kukar Disidang di PN Tipikor
Sabtu, 14 Mei 2011 – 14:37 WIB

15 Anggota DPRD Kukar Disidang di PN Tipikor
Baca Juga:
Diketahui, kasus ini terlebih dahulu menjerat mantan Sekretaris DPRD Kukar HM Aswin (kini Asisten IV Sekprov Kaltim) dan mantan Bendahara DPRD Jamhari ke pengadilan, kemudian menyeret 14 anggota DPRD purna tugas yaitu I Made Sarwa, Bambang AS, Dedi Sudarya, Yayuk Sehati, Irwan Muchlis, Husaini Rasyid, Syarifuddin, Yusrani Aran, Khairudin, Rahmat Santoso, Yusuf AS, Wahid Katung, HM Irkham, dan Edy Mulawarman.
Posisi kasus ini menyangkut kebijakan pemerintah. Di mana keluarnya dana operasional DPRD Kukar itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perbup ini adalah penjabaran PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Para tersangka diduga membuat anggaran ganda di sekretariat DPRD meski item yang sama telah ditanggung dana APBD. Item itu yakni uang pondokan, konsumsi, uang saku, uang cuci dan setrika untuk paket belanja penunjang kegiatan peningkatan SDM dan transportasi lokal. Juga uang saku dan biaya transportasi, akomodasi peserta pertemuan untuk paket belanja penunjang kegiatan kunjungan kerja komisi ke luar daerah, serta pembayaran 11 anggota DPRD yang tak ikut kegiatan pelatihan Pilkada Daerah Istimewa Jogja.
TENGGARONG- Setelah diresmikan awal bulan lalu, PN Tipikor Samarinda tampaknya langsung difungsikan. Dan orang pertama yang bakal mengisi kursi pesakitan
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala