15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama

15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan penjara;

14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan penjara;

15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan penjara.

Para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, Sopian Rp 322 juta, Achmad Rp 19 juta, Agung Rp 91 juta, serta Ari Rp 29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, serta Ramadhan Rp 135,5 juta.(ant/jpnn)

Inilah daftar vonis penjara terhadap 15 pelaku pungli di Rutan KPK Jakarta. Hukuman Deden dan Hengki paling lama.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News