1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Dhawiya

1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Dhawiya
Dhawiya Zaida saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: dok JawaPos

jpnn.com - Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur. Dia ditangkap bersama kekasih, kakak lelaki, dan iparnya pada Februari lalu karena kepemilikan sabu-sabu.

Kemarin digelar sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah mendengar vonis tersebut, Dhawiya menangis. Menurut Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya, tangis sang adik belum tentu pertanda sedih.

''Kan bisa tangisan bahagia karena kita yakin bahwa Tuhan memberi yang terbaik,'' ujar Fitria.

Masa rehabilitasi yang diputuskan hakim jauh lebih singkat daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun. Dhawiya pun sudah siap dengan masa rehabilitasinya.

''Saya menerima,'' ujar putri Elvy Sukaesih itu mantap saat ditanya hakim. (mam/len/c4/jan)


Dhawiya Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News