Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Dhawiya Zaida saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: dok JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Putri bungsu pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dijatuhi hukuman 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rapier dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Dhawiya Zaida tidak terindikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Oleh karena itu, terhadap terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun.

"Terdakwa tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," lanjut Syafruddin.

Sebelumnya, Dhawiya Zaida dituntut 2 tahun rehabilitasi. Putri bungsu penyanyi dangdut Elvy Sukaesih itu dinyatakan terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan sidang Dhawiya Zaida, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis Muhamad, kekasih Dhawiya. Hakim pun menyatakan Muhammad bersalah dan menghukum dengam putusan menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun. (jpc/jpnn)


Putri bungsu pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dijatuhi hukuman 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News