15 Tersangka Suap Anggota DPRD Muara Enim Mulai Disidang Besok

15 Tersangka Suap Anggota DPRD Muara Enim Mulai Disidang Besok
15 orang tersangka korupsi penerima suap yakni mantan anggota dan anggota DPRD Muara Enim, diagendakan pada Senin (9/5) besok akan segera menjalani sidang perdana. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 15 orang mantan anggota dan anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus suap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Klas IA Khusus Sumsel, pada Senin (9/5) besok. 

Para tersangka, dijadwalkan akan dihadirkan secara visual melalui layar monitor sidang karena masih dalam status penahanan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rikhi B Maghaz, SH, MH, dikonfirmasi Minggu (8/5) menjelaskan, status penahanan hingga saat ini memang belum dialihkan ke Rutan Tipikor Palembang.

“Kami masih menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang usai gelar sidang dengan pembacaan dakwaan, apakah nanti akan dialihkan penahanan ke Rutan Palembang atau tidak,” kata Rikhi.

Rikhi mengungkapkan, apabila nanti usai gelar sidang pembacaan dakwaan majelis hakim memerintahkan untuk dialihkan penahanan ke Rutan Tipikor Palembang, sebagai JPU tentu akan melaksakan penetapan tersebut.

“Untuk teknisnya, nanti juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Rutan yang ada di Palembang, terutama mengenai kesiapan pihak Rutan,” ungkap Rikhi.

Dia menjelaskan, apabila sudah ada penetapan maka kemungkinan akan sama proses dengan sepuluh tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalani proses sidang pemeriksaan perkara.

Sebagai informasi, pada beberapa waktu lalu penyidik KPK RI resmi menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 serta 2019- 2023 kabupaten Muara sebagai tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi penerima suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Belasan mantan anggota dan anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus suap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Senin (9/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News