15 Tersangka Suap Anggota DPRD Muara Enim Mulai Disidang Besok

15 Tersangka Suap Anggota DPRD Muara Enim Mulai Disidang Besok
15 orang tersangka korupsi penerima suap yakni mantan anggota dan anggota DPRD Muara Enim, diagendakan pada Senin (9/5) besok akan segera menjalani sidang perdana. Foto: sumeks

Adapun konstruksi perkara, selaku anggota dan mantan anggota DPRD para tersangka diduga menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,6 miliar sebagai “uang ketuk palu” yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi.

Disinyalir masing-masing 15 tersangka tersebut menerima masing-masing dengan nominal berkisar Rp 150 juta hingga Rp 300 juta, yang dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks)

Belasan mantan anggota dan anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus suap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Senin (9/5).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News