156 Gram Tembakau Gorila Gagal Diedarkan saat Tahun Baru
Kamis, 26 Desember 2019 – 16:47 WIB
INR ditangkap pada 23 Desember, saat dirinya hendak mengambil paket yang ia pesan melalui media sosial di sebuah jasa pengiriman barang di Umbulharjo, Yogyakarta.
Polisi dari tangan INR, berhasil menyita sejumlah barang bukti psikotropika dan obat terlarang daftar G, yakni 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, dan 3.144 butir trihexipenidyl.
"Tersangka juga sudah mengemas 10 butir trihexipenidyl untuk dijual seharga Rp30 ribu," kata dia. (antara/jpnn)
Tembakau gorila dengan berat 156,22 gram dibawa pengemudi ojek daring untuk diedarkan saat Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- Satgas Pertamina Sukses Mengamankan Pasokan Energi Selama Natal dan Tahun Baru
- Arus Balik Nataru, Puluhan Ribu Penumpang Naik Kereta Api dari KAI Divre III Palembang
- Perayaan Pergantian Tahun Baru Aman Terkendali, Pj Bupati Sumedang Sampaikan Apresiasi
- Wamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
- Libur Nataru, Penjualan Pempek Meningkat