156 Gram Tembakau Gorila Gagal Diedarkan saat Tahun Baru
Kamis, 26 Desember 2019 – 16:47 WIB

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12). Foto: ANTARA/Luqman Hakim
INR ditangkap pada 23 Desember, saat dirinya hendak mengambil paket yang ia pesan melalui media sosial di sebuah jasa pengiriman barang di Umbulharjo, Yogyakarta.
Polisi dari tangan INR, berhasil menyita sejumlah barang bukti psikotropika dan obat terlarang daftar G, yakni 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, dan 3.144 butir trihexipenidyl.
"Tersangka juga sudah mengemas 10 butir trihexipenidyl untuk dijual seharga Rp30 ribu," kata dia. (antara/jpnn)
Tembakau gorila dengan berat 156,22 gram dibawa pengemudi ojek daring untuk diedarkan saat Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru