16 Kali Komplotan Curanmor Beraksi, Tertangkap Gara-Gara Medsos

16 Kali Komplotan Curanmor Beraksi, Tertangkap Gara-Gara Medsos
Komplotan curanmor ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu

Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 5 dan 4 tahun kurungan penjara. (end/pojokpitu/jpnn)

Komplotan curanmor mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci ganda dan parkir di sekitar pasar dan minimarket.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News