16 Kali Komplotan Curanmor Beraksi, Tertangkap Gara-Gara Medsos
Kamis, 16 Januari 2020 – 06:55 WIB
Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 5 dan 4 tahun kurungan penjara. (end/pojokpitu/jpnn)
Komplotan curanmor mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci ganda dan parkir di sekitar pasar dan minimarket.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat