16 Ribu WNI Bermasalah di Luar Negeri

16 Ribu WNI Bermasalah di Luar Negeri
16 Ribu WNI Bermasalah di Luar Negeri
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklaim telah mencapai hasil maksimal dalam kasus yang berkaitan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri. Sepanjang tahun 2010 lalu, Kemenlu mengklaim menuntaskan 90 persen kasus yang melibatkan kurang lebih 16 ribu WNI. Jumlah itu mencapai 0,49 persen dari total jumlah pemegang paspor Indonesia yang tinggal di luar negeri.

      

"Kami menyelesaikan hampir seluruhnya. Dari kasus konsuler yang sangat serius sampai yang ringan," ujar Menlu Marty Muliana Natalegawa dalam Pernyataan Pers Tahunan di kantornya, Jalan Pejambon Jumat (7/1).

Marty mengakui masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yakni sekitar 10 persen sisa kasus yang belum terselesaikan. Beragam kendala yang meliputinya termasuk perundingan dan proses hukum yang belum memiliki ketetapan. Berdasarkan data Kemenlu hingga Desember 2010, jumlah WNI yang tinggal di luar negeri sebanyak 3,3 juta jiwa. Jumlah itu adalah yang tercatat resmi di setiap kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Marty menyatakan, pemerintah tidak pernah pilih kasih dan memberikan perlindungan maksimal kepada warga di luar negeri. Kemenlu bertekad meningkatkan upaya perlindungan WNI di luar negeri dengan memperluas kerjasama dengan banyak negara. "Diplomasi juga akan memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan dan deteksi dini," ujar dia.

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklaim telah mencapai hasil maksimal dalam kasus yang berkaitan dengan Warga Negara Indonesia (WNI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News