16 Saksi Terduga Pemain Kasus Film Dewasa Mangkir, Polisi Kembali Cari Alamat

16 Saksi Terduga Pemain Kasus Film Dewasa Mangkir, Polisi Kembali Cari Alamat
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto : Romensy Augustino
Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mcr7/jpnn)

Sebanyak 16 saksi terkait dugaan kasus rumah produksi film dewasa lokal, tak jadi diperiksa hari ini (15/9).


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News