164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi
“Namun, bagaimana juga tetap harus dilindungi,’’ tegas Sulami.
Alasan pemerintah melakukan simplifikasi sendiri adalah untuk mempermudah pengawasan.
Pada 2010 lalu, pemerintah telah melakukan penyederhanaan dari 19 layer menjadi 12 layer.
Padahal, peredaran rokok ilegal sebelum dipangkas tidak sebanyak ketika sudah dilakukan simplifikasi.
Dengan demikian, itu bisa memicu maraknya peredaran rokok ilegal.
’’Apalagi, selama ini harga jual eceran industri golongan 2B head-to-head dengan rokok ilegal,’’ urainya.
Karena itu, mengingat tekanan yang tajam terhadap industri hasil tembakau beberapa tahun terakhir, pihaknya meminta jumlah layer tetap seperti yang berlaku sekarang.
Dalam tiga tahun terakhir, kinerja produksi rokok mengalami penurunan akibat terjadinya perpindahan pola belanja dan turunnya tingkat daya beli masyarakat.
Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan