164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi

164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

“Namun, bagaimana juga tetap harus dilindungi,’’ tegas Sulami.

Alasan pemerintah melakukan simplifikasi sendiri adalah untuk mempermudah pengawasan.

Pada 2010 lalu, pemerintah telah melakukan penyederhanaan dari 19 layer menjadi 12 layer.

Padahal, peredaran rokok ilegal sebelum dipangkas tidak sebanyak ketika sudah dilakukan simplifikasi.

Dengan demikian, itu bisa memicu maraknya peredaran rokok ilegal.

’’Apalagi, selama ini harga jual eceran industri golongan 2B head-to-head dengan rokok ilegal,’’ urainya.

Karena itu, mengingat tekanan yang tajam terhadap industri hasil tembakau beberapa tahun terakhir, pihaknya meminta jumlah layer tetap seperti yang berlaku sekarang.

Dalam tiga tahun terakhir, kinerja produksi rokok mengalami penurunan akibat terjadinya perpindahan pola belanja dan turunnya tingkat daya beli masyarakat.

Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News