164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 8,9 persen.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar menyatakan, terkait dengan pemangkasan dari 12 layer menjadi 9 layer, pemerintah belum secara gamblang membeberkan rencana tersebut.
Dia memprediksi hal itu bakal berpengaruh signifikan terhadap industri golongan 2B.
Sebab, industri di golongan tersebut dituntut untuk naik menjadi golongan 2A.
’’Baik mulai industri rokok keretek filter (SKM), rokok keretek tangan (SKT), maupun rokok putih (SPM),’’ paparnya, Jumat (6/10).
Kalau itu benar-benar diberlakukan, sedikitnya secara nasional ada 164 pabrik kategori 2B yang akan tumbang dengan jumlah tenaga kerja sekitar belasan ribu orang.
Kontribusi golongan 2B terhadap total produksi nasional memang kecil. Diperkirakan sekitar lima persen saja.
Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.
- Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini
- Vape Dinilai Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Pantau HTP, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Malang, Segini Jumlahnya