164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi

164 Pabrik Rokok Bisa Kena Dampak Simplifikasi
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 8,9 persen.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jatim Sulami Bahar menyatakan, terkait dengan pemangkasan dari 12 layer menjadi 9 layer, pemerintah belum secara gamblang membeberkan rencana tersebut.

Dia memprediksi hal itu bakal berpengaruh signifikan terhadap industri golongan 2B.

Sebab, industri di golongan tersebut dituntut untuk naik menjadi golongan 2A.

’’Baik mulai industri rokok keretek filter (SKM), rokok keretek tangan (SKT), maupun rokok putih (SPM),’’ paparnya, Jumat (6/10).

Kalau itu benar-benar diberlakukan, sedikitnya secara nasional ada 164 pabrik kategori 2B yang akan tumbang dengan jumlah tenaga kerja sekitar belasan ribu orang.

Kontribusi golongan 2B terhadap total produksi nasional memang kecil. Diperkirakan sekitar lima persen saja.

Pemerintah berencana melakukan simplifikasi layer atau penyederhanaan kategori dalam usaha industri hasil tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News