17 Kali Gelar Perkara, Bukukan True Story Gerakan Sergap Buronan

17 Kali Gelar Perkara, Bukukan True Story Gerakan Sergap Buronan
Dua Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa (kiri) dan Waluyo di ruang VIP Balai Kartini, Jakarta, kemarin (2/12). (foto: soetomo samsu/JPNN)
Ota menjelaskan, untuk kasus Agus Condro, dengan empat tersangka, sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Saksi-saksi lain yang belum dipanggil juga akan segera dipanggil. Sedang untuk Century, saat ini KPK masih melakukan kajian dan telaah intensif. "Sedang untuk Anggodo, kita secara intensif melakukan pemeriksaan Ary Muladi," ujar mantan Ketua Dewan Presidium Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pada tahun 1992-1995 itu.

Sedang untuk kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah, Ota mengakui jumlahnya memang cukup banyak. Karenanya, ke depan, upaya pencegahan di daerah akan lebih digiatkan. "Untuk perkara-perkara di daerah, kita tak bisa terus-terusan bertindak sebagai pemadan kebakaran. Kita akan melihat kenapa api acap kali timbul. Kita melibatkan pemda-pemda untuk melakukan pencegahan," beber pria kelahiran Jakarta, 10 Maret 1956 itu.

Selama dua bulan menjadi salah satu pimpinan KPK, Ota mengaku sudah 17 kali mengikuti gelar perkara. Setiap kali gelar perkara, ada dua kasus yang dibeber. "Jadi, selama dua bulan ini paling tidak ada 30 perkara yang ditangani," ujar Ota. Puluhan kasus itu terpilah-pilah, ada yang kasusnya masih harus didalami dalam tingkat penyelidikan, ada yang tahap penyelidikan mau naik ke penyidikan, dan ada yang akan dilanjutkan ke penuntutan.

Ditanya apakah selama dua bulan di KPK pernah didatangi makelar kasus alias markus, Ota tidak menjawab dengan kata 'pernah' atau 'tidak'. Dia hanya menjelaskan bahwa markus merupakan fenomena lama, yang ada di lembaga peradilan, baik di kejaksaan, kepolisian, ataun di pengadilan. "Dan sangat mungkin juga berusaha masuk ke tempat kita (KPK, red)," ucapnya.

BIBIT Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan balik ke markasnya untuk kembali aktif sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News