19 Kota jadi Target Sosialisasi PerMA soal Mediasi

19 Kota jadi Target Sosialisasi PerMA soal Mediasi
19 Kota jadi Target Sosialisasi PerMA soal Mediasi

jpnn.com - JAKARTA - Terbitnya beleid Peraturan Mahkamah Agung RI (PerMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan beberapa waktu lalu, disambut baik kalangan penggiat hukum dan juga Badan Mediasi Indonesia (BaMI). 

Menyikapinya hal itu BaMI mengadakan roadshow di 19 kota besar di Indonesia untuk menyosialisasikan pelaksanaan regulasi tersebut agar maksimal.

"Regulasi ini perlu dipahami semua pihak karena jadi solusi alternatif penyelesaian, baik masalah individu maupun kelompok," kata Dr Susanti Adi Nugroho, Ketua Badan Mediasi Indonesia (BaMI), Minggu (24/4). 

Kegiatan road show ini direncanakan bergilir dari kota-kota besar di berbagai provinsi. Seperti Jambi, Pekanbaru, Riau, Medan, Sumatera Utara, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Makasar, Sulawesi Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Surabaya dan Jakarta. 

BaMI menggandeng Eka Tjipta Foundation (ETF) yang telah memiliki mediator yang tergabung dalam Paguyuban Mediator ETF-BaMI di seluruh kota besar tersebut.  "Mediasi merupakan solusi tepat penyelesaian masalah, termasuk terkait hubungan industrial. Selain cepat dan ekonomis, juga fleksibel dibandingkan melalui litigasi karena mengedepankan musyawarah," kata Hasan Karman, Direktur Eksekutif ETF. 

Ditambahkan, hingga kini paguyuban mediator ETF-BaMI telah menghasilkan 23 angkatan. Dengan jumlah mediator hingga 919 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui roadshow ini selain menambah keakraban para alumni pelatihan, juga memperbarui wawasan dan memperkuat jaringan antar mediator. (esy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News