19 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, Farid Junaedi: Kami Tidak Main-Main

19 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, Farid Junaedi: Kami Tidak Main-Main
Sebanyak 19 napi bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Foto: Antara /Dokumentasi Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 narapidana (napi) bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Para narapidana dipindahkan ke lapas Super Maximum Security Nusakambangan, tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8).

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Kamis (5/8), mereka yang dipindahkan berinisial MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

Lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar narkoba dan pengendali peredaran barang terlarang itu dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

Sebanyak 19 narapidana atau napi dipindahkan ke Nusakambangan pada Rabu malam, inilah daftar inisial mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News