19 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, Farid Junaedi: Kami Tidak Main-Main

19 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, Farid Junaedi: Kami Tidak Main-Main
Sebanyak 19 napi bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Foto: Antara /Dokumentasi Kemenkumham

"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.

Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucapnya.

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sebanyak 19 narapidana atau napi dipindahkan ke Nusakambangan pada Rabu malam, inilah daftar inisial mereka.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News