19 Pendaftar Calon Komisioner OJK Kandas

19 Pendaftar Calon Komisioner OJK Kandas
19 Pendaftar Calon Komisioner OJK Kandas
JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Martowardojo mengatakan,  dari 390 pendaftar calon Dewan Komisioner OJK yang masuk meja pansel dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen. Dengan demikian, ada 290 calon pendaftar yang melaju tahapan seleksi administrasi yang nama-namanya bakal dimumkan Senin pekan depan.

Agus menyebutkan, dari 290 pendaftar tersebut, 83 orang berasal dari perbankan, 17 orang merupakan pelaku dalam indusri pasar modal, dan 30 orang dari lembaga keuangan nonbank. Sementara, 48 orang berasal dari para regulator jasa keuangan yaitu Bank Indonesia dan Bapepam LK, 25 orang akademisi, 36 orang kalangan pemerintahan dan 51 orang kategori lain. “Kami cukup bersyukur dan senang karena respons masyarakat untuk mencalonkan diri jadi DK OJK baik sekali,” kata Agus di Jakarta, Jumat (17/2).

Terhadap 290 calon anggota ini, panitia seleksi menyiapkan empat tahapan seleksi diantaranya, administrasi, kapabilitas, kesehatan, dan kompetensi. “Kami akan menilai kompetensi dan integritas serta melakukan review keilmuan atas calon anggota, agar anggota yang terpilih benar-benar memadai,” ungkap Agus.

Diharapkan, minggu ketiga Maret 2012, akan ditetapkan 21 nama calon anggota yang akan diajukan kepada presiden. Setelah itu, presiden akan memilih 14 nama calon anggota untuk uji kelayakan dan kepatutan dengan DPR. Dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut, DPR akan memilih tujuh anggota DK.  Sedangkan dua anggota ex-officio akan terpilih dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BI. Dengan demikian, pada 21 Juli 2012, sembilan anggota DK OJK telah terpilih. (lum)

JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Martowardojo mengatakan,  dari 390 pendaftar calon Dewan Komisioner


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News