19 RS Swasta Kabupaten Bekasi Belum Kerja Sama dengan BPJS

19 RS Swasta Kabupaten Bekasi Belum Kerja Sama dengan BPJS
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan pihaknya tidak bisa memaksakan jika ada RS swasta yang menolak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebab tidak ada aturan yang mengharuskan untuk bekerja sama.

“Aturan dari pemerintah pusat, kalau RSUD itu wajib kerja sama dengan BPJS, tapi kalau swasta cuma dikatakan bisa dan bunyinya seperti itu,” terang Eni.

Pihaknya berharap, pada 2018 mendatang semua RS yang ada di Kabupaten Bekasi sudah bekerja sama semua dengan BPJS, sehingga dengan harapan tidak ada lagi masyarakat peserta BPJS ditolak lantaran RS yang bersangkutan belum ada MoU, hingga pasien ditelantarkan.

“Saat ini kami terus berupaya agar ke-19 RS yang ada agar bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan 2018 semua sudah bekerja sama dengan pemerintah melalui BPJS Kesehatan,” tegasnya.(dho/pj/gob)


Kebanyakan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena terbentur sarana dan prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News