19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku

19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Polres Indramayu menangkap tiga pelaku perdagangan orang. Foto: Pojokbandung

“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” kata Yoris. (arf)


Ketiga pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News