19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku
Senin, 15 Juli 2019 – 21:19 WIB
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” kata Yoris. (arf)
Ketiga pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya
- Cegah Anak Muda Terjerat TPPO Online Scamming, Kominfo Gelar FIRTUAL
- Polisi Bongkar Kasus TPPO di Gorontalo, Muncikari dan PSK Ditangkap di Hotel
- Cegah TPPO Online Scamming, Generasi Muda Harus Teliti Memilah Loker di Luar Negeri
- Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.840 Korban Perdagangan Orang