192 Napi Langsung Bebas

Kemenkum HAM Berikan Remisi Natal bagi 7.324 Napi

192 Napi Langsung Bebas
192 Napi Langsung Bebas
Sementara itu, Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut memberikan remisi Natal untuk 1.495 napi dari 15 lapas, delapan rumah tahanan (rutan), dan enam cabang rutan. Dari jumlah penerima remisi Natal 2010, 47 di antaranya memperoleh remisi khusus bebas. Namun, napi kasus korupsi tidak termasuk yang bebas. "Sebanyak 47 narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan akan bebas terhitung mulai hari ini," kata humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Pardamean Siagian Kamis petang (23/12).

Menurut Siagian, jumlah narapidana yang menerima remisi tahun ini tak berbeda dengan tahun lalu. Namun, penerima remisi bebas lebih sedikit. "Tahun lalu remisi bebas diberikan kepada 55 narapidana," ujarnya.

Penerima remisi terbanyak, kata dia, adalah  penghuni Lapas Klas I Medan dan Lapas Klas II A Pematang Siantar. "Mereka yang menerima remisi berkelakuan baik, telah menjalani pidana dihitung sejak penahanan sampai 25 Desember 2010, dan sudah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan," jelas Siagian.

Dia menerangkan dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Menurut Siagian, besarnya remisi berkisar 15 hari hingga 60 hari (sebulan).  (mos/jpnn/dwi)

JAKARTA - Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kali ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal kepada narapidana (napi) di seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News