2 Alasan BSKDN Kemendagri Merumuskan Desain Tata Kelola JFAK

2 Alasan BSKDN Kemendagri Merumuskan Desain Tata Kelola JFAK
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam acara Diseminasi Tata Kelola Peningkatan Analis Kebijakan yang berlangsung di Hotel Orchardz Hotel, Jakarta, Selasa, (15/11). Foto: Humas Kemendagri

Alasan Menyusun Tata Kelola JFAK

Abas Supriyadi sebagai inisiator desain tata kelola JFAK menjelaskan alasannya menyusun tata kelola JFAK.

Pertama, penyusunan tata keloa JFAK dilakukan mengingat adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi yang berdampak terhadap penyetaraan sejumlah jabatan struktural ke fungsional.

Adapun JFAK menjadi salah satu jenis jabatan yang banyak dipilih oleh pejabat struktural.

Kedua, lanjut Abas, belum ada aturan yang komprehensif mengenai tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri.

Dia menyebutkan, hanya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemendagri.

Selain itu, regulasi tersebut hanya mengatur secara umum dan mengurus persoalan administrasi.

"Permendagri tersebut hanya mengatur secara umum dan administratif saja, sehingga saya berpikir bagaimana kalau kemudian kita menginisiasi untuk menyusun tata kelola JFAK ini secara konprehensif," terang Abas.

Abas berharap, desain tata kelola JFAK dapat menjawab tantangan organisasi untuk menjadi lebih adaptif guna membangun kualitas strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri merumuskan desain tata Kelola Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau JFAK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News