2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JPC

Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. (esy/jpnn)


Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 gara-gara ada putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 jadi CPNS.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News