2 Anak Buah Ditahan KPK, Mbak Ita Absen di Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang

Kemudian pembicaraan Tk I membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi Perseroan Terbatas Daerah BPR Bank Kota Semarang.
Termasuk Raperda mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2025-2029, dan Rencana Pembangunan Industri Kota.
Untuk diketahui, Mbak ita tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK pada Jumat (17/1).
Absennya orang nomor satu di Kota Semarang tersebut justru meresmikan sejumlah proyek CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu.
Malam harinya, lembaga antirasuah menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, yakni Direktur PT Chimarder777, dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Sementara, Mbak Ita beserta suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng periode 2019-2024 Alwin Basri masih melenggang bebas.
Dari informasi yang dihimpun, Mbak Ita terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Mbak Ita bersama sang suami Alwin Basri, serta pihak swasta bernama Martono, dan Rachmat telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi tersebut.
Absennya Mbak Ita di Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang soal 2 orang yang ditahan KPK?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas