2 Bandar Narkoba Bakal Mati di Penjara

2 Bandar Narkoba Bakal Mati di Penjara
Ilustrasi bandar narkoba divonis seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.

"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya.

Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.

Dia menjelaskan saat penggerebekan oleh polisi, Baso awalnya hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin.

Saat dia mengetahui jika rekannya Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu-sabu itu, terdakwa hanya kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.

Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.

"Saat Baso bertanya ke Syafruddin itu dalam tas apa isinya. Kemudian dijawab ini narkoba dan kamu jangan kaget. Harusnya saat itu, ketika Andi Baso mengetahuinya, meninggalkan rekannya saja. Tetapi, ini tidak, justru kembali naik ke mobil dan membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya sedikit tersembunyi hingga akhirnya digerebek polisi," katanya.

Sementara untuk terdakwa Fathurrahman ialah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.

Bandar narkoba Faturrakhman dan Syafruddin divonis mati serta penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News